Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dok Kemenperin
Eko Nordiansyah • 20 June 2025 17:05
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok. Akan tetapi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bersikukuh meminta BMAD terus dilakukan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan, suara APSyFI hanya mewakili beberapa perusahaan saja dan tidak bisa menjadi acuan untuk industri TPT nasional. Padahal menurut dia, industri tekstil mayoritas berisi industri yang padat karya.
"Mereka (APSyFI) hanya mengawakili industri yang padat modal saja dan tidak padat karya, sedangkan kita berbicara Industri TPT nasional yang mewakili industri padat karya dan mempunyai jumlah karyawan yang sangat banyak," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca juga:
Kebijakan BMAD Ditolak, Industri Tekstil Terhindar dari Badai PHK |