Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra

Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Respons Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 17:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Meskipun, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 11 tahun penjara.

“Kita tuntut kan 11 tahun, (dari) penuntut umum, ya kita menghormati, prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Anang mengatakan vonis Nikita belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa dan penuntut umum diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.

“Masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum (lanjutan),” ucap Anang.


 

Baca Juga: 

Melawan, Nikita Mirzani akan Banding Vonis 4 Tahun Penjara


Nikita Mirzani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys. Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.

Khairul menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)