 
                    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 17:24
                        Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani. Meskipun, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 11 tahun penjara.
“Kita tuntut kan 11 tahun, (dari) penuntut umum, ya kita menghormati, prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Anang mengatakan vonis Nikita belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa dan penuntut umum diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
“Masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum (lanjutan),” ucap Anang.

 
| Baca Juga: Melawan, Nikita Mirzani akan Banding Vonis 4 Tahun Penjara |