TNBTS Sebut Ladang Ganja Bromo Bukan di Jalur Wisata

Lokasi temuan ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada 2024 lalu/Dok. TNBTS

TNBTS Sebut Ladang Ganja Bromo Bukan di Jalur Wisata

Daviq Umar Al Faruq • 19 March 2025 13:06

Malang: Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Fakta itu terkuak lewat kesaksian polisi hutan dalam sidang kasus penemuan ladang ganja di TNBTS yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, dengan agenda pembuktian.

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan, ladang ganja itu ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang.

"Pada tanggal 18-21 September 2024, Balai Besar TNBTS bersama Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, berhasil menemukan tanaman ganja yang berdasarkan penentuan titik koordinat lokasi berada di Blok Pusung Duwur," katanya, Rabu 19 Maret 2025.

Rudi, sapaan akrabnya, menambahkan, Blok Pusung Duwur itu berada di wilayah Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II. Secara administratif kawasan itu berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit Kabupaten Lumajang.
 

Baca: TNBTS Klarifikasi soal Viral Ladang Ganja Dikaitkan Larangan Drone hingga Wajib Pemandu

Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan Gunung Bromo maupun Gunung Semeru. Lokasi tersebut berada di sisi Timur kawasan TNBTS. Sedangkan wisata Gunung Bromo berada di sisi Barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Sementara itu jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi Selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer.

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," jelasnya.

Rudi mengaku Polres Lumajang sampai saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ladang ganja di kawasan TNBTS ini. Keempat tersangka itu sama-sama merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

"Dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang," imbuhnya.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Setelah ditemukan, sejumlah petugas gabungan dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh polisi.

"Balai Besar TNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)