Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah Metrotvnews.com/Siti Yona

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 09:58

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengasistensi kasus kekerasan seksual oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Terkait dengan kasus ini, dengan berdirinya Direktorat PPA-PPO, maka kami melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembina fungsi melalui asistensi dan kemudian kami juga melaksanakan backup untuk mendukung penanganan kasus tindak asusila terhadap anak tersebut," kata Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam asistensi ini, Nurul akan berkoordinasi secara intens dengan pihak-pihak Internal. Seperti penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan stakeholder terkait guna memastikan terwujudnya penegakan hukum yang presisi.

"Yaitu profesional, transparan, dan akuntabel serta responsif beretika dan berkeadilan sebagai bentuk komitmen dari kami," ujar jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu

Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dengan melibatkan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten atau Provinsi di Kupang dan UPTD PPA Kota Kupang. Seperti melakukan pendampingan terhadap korban selama pemeriksaan, memberikan bantuan hukum, perlindungan, serta pemeriksaan psikologi.

"Kemudian, dapat kami sampaikan bahwa penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Tak Rumit, Polri Didorong Percepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada


Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap empat korban. Yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Selain mencabuli dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, Fajar membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut.

Atas perbuatan itu, perwira menengah (pamen) Polri tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ditambah pemberatan sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Selain pidana, Polri akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Divpropam Polri telah mengagendakan sidang KKEP terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)