Kepala Staf Presiden M Qodari. Metro TV.
Jakarta: Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari menjelaskan sejumlah terkait perkembangan isu terkini. Salah satunya, soal penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2008.
"Sebetulnya bukan berarti ada ibu kota politik dan ibu kota ekonomi, enggak begitu maksudnya," ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Ia mengungkapkan jika IKN hendak difungsikan sebagai pusat pemerintahan, maka fasilitas tiga pilar utama kenegaraan harus sudah siap ada 2008. Ketiga lembaga dimaksud yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Kalau baru ada eksekutif seperti Istana, dan fasilitas legislatifnya enggak ada nanti rapat sama siapa?" ujar Qodari.
Makanya, kata Qodari, Presiden Prabowo menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Harapannya. seluruh fasilitas yang dibutuhan untuk menjadi ibu kota pemerintahan sudah bisa terpenuhi.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Negara (
IKN) Nusantara menjadi ibu kota politik Indonesia, pada 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat, 19 September 2025.
Desain IKN. Istimewa.
Payung hukum itu diteken Prabowo pada 30 Juni 2025. Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo memerinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar. Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
"Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen," tulis Perpres 79.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu IKN dan sekitarnya. Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN, pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.