Upah Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Buruh Bangunan di Aceh Barat Bunuh Majikan

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap MJ, 35, buruh bangunan asal Lampung, terkait kasus pembunuhan. Dok: Polres Aceh Barat

Upah Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Buruh Bangunan di Aceh Barat Bunuh Majikan

Fajri Fatmawati • 12 August 2025 11:19

Aceh Barat: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap MJ, 35, buruh bangunan asal Lampung, terkait kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor di Aceh Barat. Pelaku yang sempat buron selama lima hari ini ditangkap di Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari. 

Korbannya, KH, 65, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa, 29 Juli 2025 dini hari. Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyatakan pelaku membunuh korban menggunakan besi ulir sepanjang 43 cm. 

“Motifnya adalah sakit hati karena upah kerja tidak dibayar sesuai kesepakatan dan ucapan korban yang dianggap menghina. Sebelum kejadian, mereka tinggal bersama selama renovasi, tapi hubungan memburuk setelah korban menolak membayar penuh dan meminta pelaku berhenti bekerja,” kata Yhogi, Selasa, 12 Agustus 2025. 

Insiden bermula saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh dan dimintai upah oleh MJ. Adu mulut terjadi, memicu emosi pelaku hingga memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir. Setelah korban tewas, MJ mengambil mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan ponsel milik korban, lalu melarikan diri ke Sumatra Utara. 
 

Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Suami di Berau Bunuh Istri Tengah Hamil 6 Bulan dan 2 Balitanya

Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Medan, lalu ke Bengkulu menggunakan bus. 

Koordinasi antara Satreskrim Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, MJ berhasil ditangkap di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Polisi menyita mobil korban, besi ulir, ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku. 

MJ kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dengan dakwaan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindak pidana lain), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)