Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap MJ, 35, buruh bangunan asal Lampung, terkait kasus pembunuhan. Dok: Polres Aceh Barat
Fajri Fatmawati • 12 August 2025 11:19
Aceh Barat: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap MJ, 35, buruh bangunan asal Lampung, terkait kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor di Aceh Barat. Pelaku yang sempat buron selama lima hari ini ditangkap di Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari.
Korbannya, KH, 65, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa, 29 Juli 2025 dini hari. Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyatakan pelaku membunuh korban menggunakan besi ulir sepanjang 43 cm.
“Motifnya adalah sakit hati karena upah kerja tidak dibayar sesuai kesepakatan dan ucapan korban yang dianggap menghina. Sebelum kejadian, mereka tinggal bersama selama renovasi, tapi hubungan memburuk setelah korban menolak membayar penuh dan meminta pelaku berhenti bekerja,” kata Yhogi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Insiden bermula saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh dan dimintai upah oleh MJ. Adu mulut terjadi, memicu emosi pelaku hingga memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir. Setelah korban tewas, MJ mengambil mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan ponsel milik korban, lalu melarikan diri ke Sumatra Utara.
Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Suami di Berau Bunuh Istri Tengah Hamil 6 Bulan dan 2 Balitanya |