Direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Foto: dok RAFI.
Insi Nantika Jelita • 14 July 2025 15:27
Jakarta: Dua mantan direktur PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengelola Kebab Turki Baba Rafi itu.
PKPU tersebut diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam keterangan resmi perusahaan, RAFI menjelaskan Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 14 Juni 2024, dan pengunduran diri tersebut telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2024.
Sementara itu, pengajuan pinjaman kepada perusahaan pinjol dilakukan oleh manajemen perusahaan dalam kurun waktu 2025, ketika keduanya sudah tidak lagi menjabat.
"Berdasarkan timeline ini, berarti kedua direksi tidak lagi terlibat dalam proses bisnis maupun hukum sejak lebih dari setahun lalu," jelas pernyataan resmi perusahaan, dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Begini Cara Mengecek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online |