Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Kemudahan akses pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, pinjol menawarkan solusi keuangan praktis. Namun di sisi lain, rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan penipuan.
Oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti munculnya tagihan pinjol, padahal tidak pernah mengajukannya; penurunan skor kredit di BI Checking, sehingga mempersulit mendapatkan pinjaman di masa depan; hingga tercorengnya nama baik.
Mengutip artikel pada laman umsu.ac.id, berikut cara mengecek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak.
Cara mengecek KTP dipakai pinjol
Berikut beberapa cara mengecek apakah KTP terdaftar di
pinjol atau tidak
1. Melalui Situs iDeb OJK
- Buka situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih 'Pendaftaran' dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Masukkan kode captcha dan klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.
- Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran.
2. Melalui Facebook
Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif.
3. Melalui aplikasi Dataku
Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data.
4. Melalui aplikasi Cek KTP online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen.
(Ilustrasi pinjaman online/pinjol. Foto: Freepik)
Langkah jika KTP disalahgunakan untuk pinjol
1. Laporkan ke OJK
Kamu dapat menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, surat pos, atau telepon call center 1500 630. Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.
2. Kantor polisi
Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat
laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.