Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 23:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Eks Mendikbud Nadiem Makarim tidak masuk dalam daftar tersangka.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan alat butki yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Keempat tersangka itu yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Mulyatsyah dan Sri langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ibrahim dijadikan tahanan kota karena sedang sakit.
“(Ibrahim) penahanan kota karena berdasarkan hasil riksa dokter karena gangguan jantung kronis,” ujar Qohar.
Baca: Usai Diperiksa, Nadiem: Terima Kasih Jaksa |