Kejagung Menetapkan Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Lolos

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Candra

Kejagung Menetapkan Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Lolos

Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 23:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Eks Mendikbud Nadiem Makarim tidak masuk dalam daftar tersangka.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan alat butki yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Keempat tersangka itu yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Mulyatsyah dan Sri langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ibrahim dijadikan tahanan kota karena sedang sakit.

“(Ibrahim) penahanan kota karena berdasarkan hasil riksa dokter karena gangguan jantung kronis,” ujar Qohar.
 

Baca: Usai Diperiksa, Nadiem: Terima Kasih Jaksa

Penahanan itu berlaku selama 20 hari pertama. Jurist Tan dijadikan buronan. Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)