Kronologi OTT KPK di Sumut, Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

KPK menetapkan 5 tersangka usai OTT di Sumut/Metro TV/Candra

Kronologi OTT KPK di Sumut, Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 17:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. KPK melakukan dua penangkapan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penangkapan pertama terkait proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut. Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi (KIR) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra (TOP), melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau proyek jalan.

“TOP kemudian memerintahkan RES (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar) menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Perintah itu tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Padahal, proyek jalan yang mau dikerjakan senilai Rp157,8 miliar. Rasuli menghubungi Akhirun untuk menindaklanjuti perintah.

“KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog,” ucap Asep.
 

Baca: KPK: OTT di Mandailing Natal Terkait Korupsi Pembangunan Jalan

Singkat cerita, penawaran Akhirun pada e-katalog memenangkan proyek. Direktur PT RN M Rayhan Dalumasi Pilang (RAY) juga kecipratan proyek ini. Karenanya, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli dengan ara transfer.

“Selain itu juga, diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

Sementara itu, OTT kedua terkait dengan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Penangkapan terjadi saat PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut Heliyanto (HEL) ditugaskan mengendalikan pengadaan dan proyek.

Akhirun dan Rayhan juga terlibat dalam rasuah pengadaan proyek itu. Setidaknya, kedua orang mendapatkan empat proyek untuk dikerjakan perusahannya.

Empat Proyek itu yakni preventif Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI Tahun 2024, preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2024, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, serta preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2025.

Atas penangkapan ini, Heliyanto diduga menerima uang Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Dana masuk ke kantong dia dari Maret 2024 sampai dengan Juni 2025.

“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut,” ujar Asep.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita Rp231 juta sebagai barang bukti. Dana itu diduga sisa komitmen fee dari para tersangka dalam perkara ini.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)