Tok! Revisi KUHAP Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.

Tok! Revisi KUHAP Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Fachri Audhia Hafiez • 13 November 2025 18:38

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR menyepakati perubahan beleid tersebut dibawa ke rapat paripuna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, setuju?" Kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 November 2025.
 


Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Termasuk dari unsur pemerintah, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej yang hadir dalam rapat.

Sebanyak delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terkait Revisi KUHAP pada rapat tersebut. Mereka kompak menyatakan setuju muatan di KUHAP terbaru tersebut, karena beleid itu sudah berusia 44 tahun.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Beberapa substansi yang termuat dalam revisi KUHAP itu meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka serta terdakwa, hingga penguatan peran advokat. Revisi KUHAP mendesak disahkan untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)