Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Ajukan KPR

Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani

Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Ajukan KPR

Insi Nantika Jelita • 14 January 2025 13:27

Jakarta: Pengajuan kredit pemilikan Rumah (KPR) akan semakin dipermudah. Masyarakat yang memiliki skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek, tetap diperbolehkan mengambil KPR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan demikian untuk mendukung program 3 juta rumah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Ia menjelaskan penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.


"Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit (SLIK) dengan kualitas non-lancar," kata Mahendra dalam konferensi pers OJK secara daring dilansir Media Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.

Mahendra menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.

SLIK juga digunakan untuk meminimalisir asymmetric information atau asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan begitu, Mahendra menyebut OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis untuk pemberian KPR.

"Ini merupakan bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan agar memberikan perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucap dia.

 

Baca juga: 

BTN Susun Skema KPR untuk Ojol hingga Tukang Cukur


Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: Dokumen Kemenlu

Banyak masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar


Ia menambahkan dari laporan yang dihimpun OJK, banyak masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar, tetapi masih bisa mendapat fasilitas kredit.

Per November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan SLIK non-lancar.

"Jadi, ini bisa dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan," ucap dia.

Selanjutnya, pihaknya menyiapkan kanal pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR untuk MBR, termasuk laporan mengenai masalah pelunasan kredit untuk bisa mendapatkan KPR. Yakni, dapat menghubungi kontak 157.


Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menerangkan untuk mendukung program tiga juta rumah, OJK memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan sejalan dengan tingkat loan to value atau rasio pinjaman atas pemberian kredit.
 
Ia menuturkan terdapat kualitas kredit yang berbeda dengan memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda, serta mengecualikan perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat berkehasilan rendah.

"Bank dapat mengoptimalkan pengurangan kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudensial banking lainnya," jelas Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)