Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Insi Nantika Jelita • 14 January 2025 13:27
Jakarta: Pengajuan kredit pemilikan Rumah (KPR) akan semakin dipermudah. Masyarakat yang memiliki skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek, tetap diperbolehkan mengambil KPR.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan demikian untuk mendukung program 3 juta rumah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.
"Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit (SLIK) dengan kualitas non-lancar," kata Mahendra dalam konferensi pers OJK secara daring dilansir Media Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.
Mahendra menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.
SLIK juga digunakan untuk meminimalisir asymmetric information atau asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
Dengan begitu, Mahendra menyebut OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis untuk pemberian KPR.
"Ini merupakan bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan agar memberikan perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucap dia.
Baca juga:
BTN Susun Skema KPR untuk Ojol hingga Tukang Cukur |