Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran, OJK: Industri Perbankan Stabil dan Terjaga

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran, OJK: Industri Perbankan Stabil dan Terjaga

Insi Nantika Jelita • 5 September 2025 15:55

Jakara: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan tidak ada indikasi penarikan dana masyarakat secara masif dari perbankan saat terjadi demonstrasi belakangan ini. Secara umum, kondisi industri perbankan tetap stabil dan terjaga.

Sejumlah indikator utama menunjukkan ketahanan sektor perbankan masih solid. Rasio AL/DPK (alat likuid terhadap dana pihak ketiga) dan AL/NCD (alat likuid terhadap non-core deposit) berada di atas threshold, masing-masing 10 persen dan 50 persen. Sementara itu, rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) juga berada dalam kondisi sehat, yakni di atas 78 persen namun tidak melampaui batas aman 92 persen.

“Hingga saat ini tidak terdapat indikasi penarikan dana deposan dalam jumlah besar,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Agustus 2025 secara daring di Jakarta, dikutip Jumat, 5 September 2025

Ia menambahkan, dampak unjuk rasa terhadap operasional perbankan relatif minimal. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat teknis, seperti perubahan jadwal layanan di beberapa kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), maupun mobile banking.

“Tidak ada gangguan signifikan pada layanan ATM akibat aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Selama sepekan terakhir, Dian menjelaskan pergerakan dana deposito, baik inflow maupun outflow, juga berjalan normal tanpa ada pola penarikan yang mencurigakan. Pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga masih sesuai pola wajar pada akhir maupun awal bulan.
 

Baca juga: 

Blokir Rekening Nganggur, Bank Diimbau Nggak Sembarangan



(Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani)

OJK minta perbankan optimalkan layanan

OJK, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan industri perbankan agar layanan tetap optimal melalui berbagai kanal, baik ATM, mobile banking, maupun kantor cabang yang beroperasi normal maupun dengan penyesuaian terbatas.

Untuk mengantisipasi potensi penarikan DPK jangka pendek, perbankan diminta meningkatkan pemantauan likuiditas secara intensif melalui rasio-rasio likuiditas.

"Perbankan juga diminta menjaga komunikasi yang baik dengan nasabah guna meminimalisir potensi penarikan dana dalam jumlah besar," tutur Dian.

Bank juga diwajibkan melakukan monitoring aktif terhadap layanan, termasuk operasional cabang dan sistem IT, untuk memastikan tidak ada gangguan akibat situasi keamanan terkini.

Selain itu, OJK memperkuat pengawasan dan regulasi, terutama dalam ketahanan sistem informasi, pencegahan kejahatan keuangan, serta pengendalian internal bank guna memitigasi risiko dari dinamika sosial politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)