Kena Tarif 32%, Ini Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia dengan AS

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Kena Tarif 32%, Ini Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia dengan AS

Ade Hapsari Lestarini • 3 April 2025 14:09

Jakarta: Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (TIFA) pada 16 Juli 1996. TIFA merupakan mekanisme utama untuk membahas masalah perdagangan dan investasi antara Amerika Serikat dan Indonesia.
 

Tarif impor


Menukil laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) AS, rata-rata tarif yang diterapkan Most-Favored Nation (MFN) Indonesia adalah delapan persen pada 2023. Rata-rata tarif yang diterapkan MFN Indonesia adalah 8,6 persen untuk produk pertanian dan 7,9 persen untuk produk nonpertanian pada 2023.

Indonesia telah mengikat 96,3 persen dari lini tarifnya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan rata-rata tarif terikat WTO sebesar 37,1 persen.

Selama dekade terakhir, Indonesia telah secara progresif meningkatkan tarif yang diterapkan pada berbagai barang, khususnya yang bersaing dengan produk yang diproduksi secara lokal. Ini termasuk produk elektronik, mesin penggilingan, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, anggur dan minuman beralkohol, kawat besi dan paku kawat, dan berbagai produk pertanian.

Sementara sebagian besar tarif pada barang-barang nonpertanian terikat pada 35,5 persen, sektor-sektor tertentu seperti mobil, besi, baja, dan produk kimia tertentu memiliki tarif yang melebihi 35,5 persen atau tetap tidak terikat. Sedangkan di sektor pertanian, 99 persen produk terikat di atas 25 persen, yang mencerminkan pendekatan proteksionis Indonesia di bidang-bidang ini.
 
Baca juga: Ini Dia Awal Mula Donald Trump Kenakan Tarif Timbal Balik



Presiden AS Donald Trump. Foto: dok Xinhua/Hu Yousong.
 

Indonesia turunkan ambang batas harga untuk pembebasan bea masuk barang impor


Dalam perubahan peraturan yang signifikan pada 1 Januari 2020, Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (MOF) No. 199/2019, yang menurunkan ambang batas harga untuk pembebasan bea masuk atas barang-barang konsumen impor (dikenal sebagai barang konsinyasi) dari USD75 menjadi USD3.

Jenis buku, tas, pakaian, dan alas kaki tertentu dikecualikan dari peraturan tersebut. Perubahan peraturan lebih lanjut terjadi dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, yang berlaku mulai 17 Oktober 2023, yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mempertahankan ambang batas harga yang lebih rendah untuk pembebasan bea masuk atas barang konsumsi impor dan mengenakan tarif baru untuk kosmetik, sepeda, jam tangan, dan barang besi dan baja lainnya. Tarif baru tersebut mengikuti peraturan terkait yang dikeluarkan sebelumnya pada 2023. Saat ini, jenis produk yang dikenakan tarif baru Indonesia adalah:
  1. Tas (15 persen hingga 20 persen).
  2. Produk tekstil (5 persen hingga 25 persen).
  3. Alas kaki/sepatu (5 persen hingga 30 persen).
  4. Kosmetik (10 persen hingga 15 persen).
  5. Barang besi dan baja (nol persen hingga 20 persen).
  6. Sepeda (25 persen hingga 40 persen).
  7. Jam tangan (10 persen).

Para pemangku kepentingan AS menyuarakan kekhawatiran pada 2024 mengenai penerapan tarif Indonesia yang melebihi tarif yang ditetapkan WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu.  Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 membebaskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik baterai dalam bentuk utuh (CBU) dan terurai (CKD).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 membebaskan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk utuh (CBU) dan terurai (CKD) jika produsen kendaraan listrik membangun atau berinvestasi di fasilitas produksi kendaraan listrik roda empat di Indonesia.

 
Baca juga: Indonesia Kena Tarif Impor Trump 32%, Rupiah Terancam Jeblok ke Rp17 Ribu/USD
 

Pajak impor


Pemangku kepentingan AS terus menyampaikan kekhawatiran tentang proses penilaian pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 
Kekhawatiran tersebut meliputi:
  1. Proses audit yang tidak transparan dan rumit.
  2. Denda yang besar untuk kesalahan administratif.
  3. Mekanisme sengketa yang panjang.
  4. Kurangnya preseden hukum dalam Pengadilan Pajak.

Rezim pajak cukai Indonesia saat ini mengenakan tarif pajak cukai yang lebih tinggi pada minuman beralkohol impor daripada minuman beralkohol domestik. Untuk minuman dengan kadar alkohol antara lima persen dan 20 persen, tarif pajak cukai 24 persen lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik.

Sementara untuk minuman dengan kadar alkohol lebih tinggi (antara 20 persen dan 55 persen), pajak cukai 52 persen lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik.

Peraturan Kementerian Keuangan No. 110/2018 menaikkan tarif pemotongan pajak untuk 1.147 produk impor, termasuk barang konsumsi dan barang mewah. Tujuan yang dinyatakan untuk kebijakan ini adalah untuk mengurangi defisit transaksi berjalan Indonesia dengan mengurangi impor barang-barang tersebut.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan No. 41/2022, yang berlaku mulai 1 April 2022, merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 110/2018 dan menambah jumlah barang impor yang dikenakan pembayaran di muka pajak penghasilan pada saat impor berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 22. Peraturan tersebut menambahkan kode HS untuk 716 kategori barang impor yang dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 10 persen dari nilai transaksi.

Peraturan tersebut mencantumkan 1.188 kode HS yang dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 7,5 persen dan tujuh kode HS dengan pajak penghasilan dengan tarif 0,5 persen. Para pemangku kepentingan telah menyuarakan kekhawatiran proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan yang dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)