Bandung: Sebanyak enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung Barat atas dugaan pergeseran suara partai ke salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil II.
Dugaan tersebut sudah dilaporkan pada Rabu, 28 Februari. Pihak Bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor untuk menghadiri sidang
pada Jumat hari ini. Namun hingga Jumat sore, para terlapor tidak bisa hadir ke kantor Bawaslu.
"Hari ini kami datang ke Bawaslu sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang kita sampaikan pada Rabu lalu," kata salah seorang pelapor, Tatang Gunawan ditemui di Sekretariat Bawaslu Bandung Barat.
Tatang menjelaskan, ketika selesai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, pihaknya menemukan adanya hal yang diduga pelanggaran di mana ada pergeseran atau pengalihan suara pada C1, D dan lampirannya.
"Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan caleg-nya naik. Jadi ada indikasi pemindahan suara dari partai ke caleg," tuturnya.
Pelapor lainnya, Rizsal Epani HM menambahkan, adanya pelanggaran ini diduga karena mekanisme yang tidak sesuai. "Ada sekitar 400 TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan," ucapnya.
Ia menyebutkan, adanya pergeseran atau pengalihan suara ini terindikasi tersebar di enam kecamatan. "Angka suara yang digeser atau dialihkan mencapai ribuan. Mekanisme pemindahan ribuan suara pada pemilu kali ini sangat luar biasa," tambahnya.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang pada Senin, 4 Maret mendatang kepada para pihak terlapor karena berhalangan hadir pada sidang kali ini.
"Kita belum memastikan alasan ketidakhadiran terlapor, tapi yang jelas akan kita undang kembali untuk hadir di hari Senin. Apabila tanggal 4 nanti terlapor kembali tidak hadir, kita akan langsung berjalan saja pemeriksaan dengan bukti yang ada agar ketika putusan sidang seperti apa dapat direkomendasikan ke KPU," ungkap Riza.
Dia menerangkan, dugaan pelanggan pemilu itu terjadi di enam kecamatan antara lain Padalarang, Ngamprah, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cisarua dan Parongpong dengan jumlah 352 TPS, jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
"Pihak pelapor dalam sidang mendatang bakal menambah lagi data TPS yang diduga melakukan pergeseran suara," kata Riza