Polda Lampung menyita 113 kilogram narkoba jenis sabu, 43 kilogram ganja, dan 1.000 butir ekstasi. Lampost.co/Umar
Medcom • 28 November 2023 14:45
Bandar Lampung: Polda Lampung menyita 113 kilogram narkoba jenis sabu, 43 kilogram ganja, dan 1.000 butir ekstasi. Jumlah barang bukti itu hasil tangkapan selama periode Oktober-November 2023.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan peredaran narkoba itu berasal dari Aceh dengan penangkapan secara bertahap. Dari kasus selama sebulan terakhir itu terdapat 30 tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat, seperti Lampung Selatan, Jakarta, Medan, dan Aceh.
"Kami mempelajari pergeseran barang dan orang dari Aceh melalui pantai Timur menuju Medan, Riau, Sumatra Selatan, dan Lampung," kata Helmy, Selasa, 28 November 2023.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Mereka memiliki berbagai peran, baik mengantar dan menerima barang," ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengatakan berdasarkan bungkus yang digunakan, barang terlarang itu berasal dari Thailand. Narkoba itu masuk ke Indonesia melalui pantai timur Aceh yang memiliki jalur langsung ke Puket, Thailand.
"Kemasannya ada tulisan Thailand, kemungkinan dari pantai timur yang bisa diakses langsung ke Puket Thailand," ujarnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik narkoba itu dengan mengetahui identitas bandarnya. "Tapi yang bersangkutan berhasil melarikan sebelum polisi datang ke lokasi persembunyian," kata dia. (Lampost)