Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan oknum pendeta berinisial MH, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MH diketahui dilaporkan oleh istrinya berinisial SY.
"Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 2 September 2024 kemarin," kata Kasar Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Selasa, 3 September 2024.
Selain gelar perkara, lanjut Aris, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka MH, korban SY, dan dua anaknya. Selain itu, polisi juga memeriksa hasil visum di RS Bhayangkara.
"Kami juga memeriksa sejumlah barang bukti yang sudah disita, seperti rekaman CCTV, pisau dapur, hingga handphone. Rekaman CCTV itu juga sudah kami kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium," katanya.
Saat ini, lanjut Aris, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya, kemudian selanjutnya akan dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kamj juga akan segera melakukan pemberkasan, dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandasnya.
Untuk diketahui, video Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum pendeta di Surabaya itu viral di media sosial (medsos), setelah diunggah oleh akun @bacottetannga_. Dalam video tersebut terlihat seorang pria diduga MH, memukul kepala seorang wanita menggunakan tangan dan sebuah benda panjang. Wanita tersebut diduga istri pelaku berinisial SY.
Dalam video itu juga menampilkan poster kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dengan foto seorang pria lengkap dengan nama dan keterangan pelaku "Dr Hendryanto Udjari, Moses Hendry, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil II Kota/Kabupaten Sidoarjo," isi poster tersebut. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menulis bahwa pelaku adalah tokoh agama, dosen, pengacara sekaligus calon legislatif pada Pileg 2024.