Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. Medcom.id/ Triawati
Media Indonesia • 3 September 2024 13:18
Solo: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Solo pada 17 Agustus 2024, yang berujung tewasnya korban Virgeta Hayuningsih (43) oleh Aris Sanditi (47), berpangkal dari pemberian uang Rp30 ribu. Pelaku Aris diketahui telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan uang Rp30 ribu tersebut hasil dari memarkir. Pada 17 Agustus malam, uang itu diserahkan Aris kepada istrinya namun dikembalikan lagi dengan cara disebar. Hal itulah yang diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.
"Kami telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran jenazah, yang kemudian hasil autopsi pihak rumah sakit telah kami terima. Kesimpulannya, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas," kata Iwan, Selasa, 3 September 2024.
Iwan menjelaskan korban Virgeta mengalami pemukulan dari suaminya menggunakan helm yang masih dipegang. Tidak hanya dipukul, korban juga dibanting, dan dipukul dengan sapu. Bahkan juga cekikan di bagian leher.
Baca juga: Suami Pelaku KDRT Tewaskan Istrinya di Solo Ditangkap |