Ilustrasi kegiatan ekspor impor. FOTO: MI/Pius Erlangga.
Media Indonesia • 7 April 2024 11:44
Jakarta: Aturan pelarangan terbatas (lartas) impor yang mulai berlaku 10 Maret 2024 berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.
"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," ungkap Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran melalui keterangan resmi, Minggu, 7 April 2024..
Menurut Hasran, ada tiga hal yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya.
Kedua, perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean.
Ketiga, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI). Menurut Hasran, ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya.
Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja.
Alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas.
"Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya. Pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku," kata Hasran.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Pelototi Lagi Pakaian Bekas Impor |