Polisi geledah kantor satelit di kasus judi online Kementerian Komdigi. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 3 November 2024 11:00
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus melindungi judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian total pelaku menjadi 14 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Namun, Wira belum merinci detail identitas para tersangka. Dia mengatakan 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
“Jadi, total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Lacak Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Terkait Judi Online |