Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 19:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Penyidik disebut tengah melacak pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu.
“Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Tessa enggan memerinci lokasi pelarian Paman Birin. Pencarian tersangka kasus suap tiga proyek di Kalsel itu dipastikan masih dilakukan sampai saat ini.
“Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, data lokasi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Sebab, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
“Umumnya DPO (daftar pencarian orang) itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ucap Tessa.
KPK meyakini Sahbirin belum melarikan diri ke luar Indonesia. Keyakinan itu didasari surat pencegahan yang sudah diminta Lembaga Antirasuah ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Imipas.
“KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak ke luar negeri,” terang Tessa.
Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.