Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 09:38
Jakarta: Sebanyak dua rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan sementara. Penonaktifan ini buntut pemecatan 66 pegawai yang menerima pungutan liar (pungli).
“Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
KPK mendapatkan 214 pegawai baru dari penerimaan pegawai negeri beberapa waktu lalu. Sebagian akan ditempatkan di rutan untuk menggantikan pegawai yang dipecat.
Penonaktifan rutan ini tidak permanen. Ali juga memastikan penonaktifan rutan ini tidak ada mengganggu penanganan perkara.
“Kami ingin pastikan proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting sistem di penindakan,” ujar Ali.
Baca Juga: KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli Rumah Tahanan |