Mabes Polri Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Ilustrasi tahun baru. MI/Pius Erlangga

Mabes Polri Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Siti Yona Hukmana • 29 December 2023 19:04

Jakarta: Mabes Polri melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan tahun baru 2024. Larangan ini disampaikan Polri menjelang malam tahun baru pada Minggu, 31 Desember 2023.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan, petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.

Ramadhan mengatakan pihaknya hanya akan mengizinkan penggunaan kembang api saat perayaan malam pergantian tahun. Namun, penggunaannya harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang, seperti tempat perayaan malam tahun baru tersebut.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
 

Baca Juga: 

Polisi akan Adang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru


Malam pergantian tahun identik dengan adanya perayaan di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta. Biasanya, masyarakat bersuka cita menggunakan petasan hingga sejumlah hiburan rakyat.

Khusus di Jakarta dan sekitarnya, perayaan pergantian tahun 2024 akan dimeriahkan dengan sejumlah acara. Seperti konser musik, karnaval, hingga pesta kembang api.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan 11 panggung hiburan untuk menyambut tahun baru 2024. Acara puncak penyambutan tahun baru 2024 akan digelar di sepanjang Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Tema yang diusung pada puncak perayaan malam tahun baru di Jakarta, yakni ‘Festival Malam Muda-Mudi, Jakarta Kota Global’.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)