Ilustrasi tahun baru. MI/Pius Erlangga
Siti Yona Hukmana • 29 December 2023 19:04
Jakarta: Mabes Polri melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan tahun baru 2024. Larangan ini disampaikan Polri menjelang malam tahun baru pada Minggu, 31 Desember 2023.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan, petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.
Ramadhan mengatakan pihaknya hanya akan mengizinkan penggunaan kembang api saat perayaan malam pergantian tahun. Namun, penggunaannya harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang, seperti tempat perayaan malam tahun baru tersebut.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca Juga:
Polisi akan Adang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru |