Jokowi Ditanya Keppres IKN: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Pindah Ibu Kota

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Ditanya Keppres IKN: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Pindah Ibu Kota

Fetry Wuryasti • 12 August 2024 12:06

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masih mengkaji mengenai Keppres pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Jokowi bahkan menyebut untuk tidak menyamakan pindah rumah dengan pindah ibu kota.

"Pindah rumah saja 'kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.

Jokowi menerangkan belum ditekennya Keppres karena banyak yang masih harus dilihat. Yakni mulai dari administrasi hingga kesiapan fisik di lapangan.

"Nanti kita lihat. Nanti kita lihat. Karena itu menyangkut bukan administrasi saja, nukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat," ucap Jokowi. 

Baca: Prabowo Tegaskan Bakal Melanjutkan Pembangunan IKN

Sebagaimana diketahui, saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis Pasal 63 UU DKJ.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)