Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 23:18
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Layang MBZ pada 2016-2017. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Djoko. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, pidana penjaranya bakal ditambah enam bulan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Djoko. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar penuntut umum.
Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat |