Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Tangkapan Layar
Siti Yona Hukmana • 18 August 2024 12:19
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menyebut perlu political will dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini tak kunjung disahkan setelah 20 tahun berlalu.
"Sebagai pengantar, saya hanya ingin menggarisbawahi publik melihat di sini diperlukan political will, diperlukan betul-betul kesadaran para politisi yang berada di Senayan untuk memahami sesungguhnya esensi dari RUU ini," kata Rerie pada dialog Forum Diskusi Denpasar 12 yang ditayangkan dalam Crosscheck Medcom.id, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dia mengingatkan perlunya kesadaran untuk bergerak bersama-sama dalam mengupayakan pengesahan RUU PPRT. Tanpa gerakan bersama atau tidak ada political will, pembahasan RUU PPRT tak akan pernah selesai.
"Nah, kalau masalah substansinya sendiri bagaimana dong dominasi sosial antara pemberi dan penerima kerja yang kemudian menjadi salah satu hal banyak yang diperbincangkan, bahkan diperlukannya RUU ini untuk menjadi undang-undang sebagai sebuah pengakuan manusia itu sesungguhnya berharga," ungkap dia.
Menurut Rerie, RUU PPRT bicara mengenai manusia dan hak asasi manusia (HAM). Bila RUU PRT berhasil menjadi undang-undang, kata dia, wakil rakyat akan dianggap betul-betul bisa menempatkan manusia dan memberikan pengakuan bahwa setiap manusia itu berharga.
"Sesungguhnya ini adalah wujud dari tanggung jawab moral kita sebagai makhluk tuhan," ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem itu.
Baca Juga:
Rerie: DPR Perlu Digeruduk Agar RUU PPRT Segera Disahkan dalam Sidang Paripurna |