Rerie: Pengesahan RUU PPRT Perlu Political Will dari DPR

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Tangkapan Layar

Rerie: Pengesahan RUU PPRT Perlu Political Will dari DPR

Siti Yona Hukmana • 18 August 2024 12:19

Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menyebut perlu political will dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini tak kunjung disahkan setelah 20 tahun berlalu.

"Sebagai pengantar, saya hanya ingin menggarisbawahi publik melihat di sini diperlukan political will, diperlukan betul-betul kesadaran para politisi yang berada di Senayan untuk memahami sesungguhnya esensi dari RUU ini," kata Rerie pada dialog Forum Diskusi Denpasar 12 yang ditayangkan dalam Crosscheck Medcom.id, Minggu, 18 Agustus 2024.

Dia mengingatkan perlunya kesadaran untuk bergerak bersama-sama dalam mengupayakan pengesahan RUU PPRT. Tanpa gerakan bersama atau tidak ada political will, pembahasan RUU PPRT tak akan pernah selesai.

"Nah, kalau masalah substansinya sendiri bagaimana dong dominasi sosial antara pemberi dan penerima kerja yang kemudian menjadi salah satu hal banyak yang diperbincangkan, bahkan diperlukannya RUU ini untuk menjadi undang-undang sebagai sebuah pengakuan manusia itu sesungguhnya berharga," ungkap dia.

Menurut Rerie, RUU PPRT bicara mengenai manusia dan hak asasi manusia (HAM). Bila RUU PRT berhasil menjadi undang-undang, kata dia, wakil rakyat akan dianggap betul-betul bisa menempatkan manusia dan memberikan pengakuan bahwa setiap manusia itu berharga.

"Sesungguhnya ini adalah wujud dari tanggung jawab moral kita sebagai makhluk tuhan," ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem itu.
 

Baca Juga: 

Rerie: DPR Perlu Digeruduk Agar RUU PPRT Segera Disahkan dalam Sidang Paripurna


Rerie mengatakan esensi perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga adalah keniscayaan. Pembahasan RUU PPRT yang tak kunjung dibawa ke sidang paripurna hingga 20 tahun berlalu dianggap patut dipertanyakan.

"Nah, izinkan saya sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem bersama-sama dengan kawan-kawan anggota DPR RI dari fraksi-fraksi lain yang sudah sependapat degan pemikiran ini. Saya tau persis teman-teman dari PKB juga berjuang untuk ini dan kita tahu persis bahwa sekarang ujungnya nih adalah betul-betul political will para pimpinan," ungkap dia.

Strong Political Will

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya menambahkan dibutuhkan strong political will untuk mengesahkan RUU PPRT. Artinya pandangan dari pimpinan DPR secara eksplisit terhadap bakal beleid tersebut.

"Sebulan yang lalu itu press room DPR mengadakan diskusi tentang PPRT ini ya, saya sampaikan ini kendalanya kalau di eksplisit bukan hanya pimpinan DPR, tapi ketua DPR-nya," kata Willy.

Willy mempertanyakan hal yang ditakutkan anggota dewan atas pengesahan RUU PPRT berbasis sosio kultural itu. Padahal, kata dia, yang ingin diatur dalam RUU PPRT, salah satunya pekerja rumah tangga tidak pernah diakui sebagai pekerja.

"Karena UU Nomor 13 Tahun 2003 itu regimentasi pekerjanya yang hanya bekerja di sektor barang dan jasa. Itu yang kemudian tidak punya cantelan. Tidak punya kekuatan hukum," jelas politikus Partai NasDem itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)