Anggota DPR Masinton Pasaribu/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2023 22:35
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan delapan anggota DPR sepakat hak angket skandal hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan legislator itu dari tiga fraksi.
"Ya ada beberapa, ada delapan orang menyatakan oke," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Ia belum mau mengungkap sosok delapan orang termasuk fraksi-fraksi tersebut lantaran mereka belum tanda tangan. Masinton memastikan hak angket akan terus bergulir.
"Enggak usah disebut lah, namanya juga enggak saya sebut, ini juga, mereka belum tanda tangan, tapi oke. Ya jalan terus lah gitu lah. Namanya usulan," ucap Masinton.
Pada kesempatan sebelumnya, Masinton mengatakan hak angket berjalan terus dengan modal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Karena putusan itu telah membuat terang adanya intervensi terhadap hakim konstitusi.
Masinton mengatakan putusan MKMK sejatinya mengungkap bahwa ada skandal besar di MK. Di sisi lain, publik juga mesti mengetahui secara menyeluruh adanya skandal intervensi terhadap hakim konstitusi.
"Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945," ucap Masinton saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 8 November 2023.
Putusan MKMK, kata dia, telah mengkonfirmasi adanya skandal yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya. Putusan yang dimaksud yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dalam putusan MKMK menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres)," ujar Masinton.