Pemeriksaan Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Disebut Sesuai SOP

Persidangan perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan dokumen/Istimewa

Pemeriksaan Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Disebut Sesuai SOP

Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 19:17

Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang memeriksa terdakwa Kusumayati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menuturkan hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik sesuai. Terutama, bila dicocokkan dengan barang bukti.

"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," kata Rika melalui keterangannya, Rabu, 11 September 2024.

Hal tersebut diungkap Rika usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang. JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun di persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.

Menurut Rika, semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
 

Baca: Vonis Banding Kuatkan Vonis Penjara 9 Tahun Karena Agustiawan

"Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata dia.

Rika mengatakan saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan. Gunanya, untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

"Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," imbuhnya.

Keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti. Sebab, penyidik sudah melakukan tugasnya sesuai SOP.

"Artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," pungkasnya.

Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.

"Benar," singkat Kusumayati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)