Vonis Banding Kuatkan Vonis Penjara 9 Tahun Karena Agustiawan

Karen Agustiawan. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Vonis Banding Kuatkan Vonis Penjara 9 Tahun Karena Agustiawan

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 13:56

Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta telah membacakan vonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Peradilan tahap kedua ini terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

Majelis menerima banding dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis penjara sembilan tahun untuk Karen dalam persidangan tingkat satu diperkuat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” tulis Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam putusan, majelis meminta sebagian barang bukti di kasus Karen digunakan untuk perkara serupa yang kini diusut KPK. Hakim banding juga memerintahkan Karen tetap ditahan.
 

Baca juga: Kasus Korupsi LNG, KPK Ulik Pembagian Bonus di Perusahaan Asing

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan tersebut.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)