Karen Agustiawan. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 13:56
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta telah membacakan vonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Peradilan tahap kedua ini terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Majelis menerima banding dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis penjara sembilan tahun untuk Karen dalam persidangan tingkat satu diperkuat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” tulis Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam putusan, majelis meminta sebagian barang bukti di kasus Karen digunakan untuk perkara serupa yang kini diusut KPK. Hakim banding juga memerintahkan Karen tetap ditahan.
Baca juga: Kasus Korupsi LNG, KPK Ulik Pembagian Bonus di Perusahaan Asing |