Kasus Korupsi LNG, KPK Ulik Pembagian Bonus di Perusahaan Asing

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Korupsi LNG, KPK Ulik Pembagian Bonus di Perusahaan Asing

Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 06:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan pembagian bonus di perusahaan asing dengan kasus dugaan rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Informasi itu diulik dengan memeriksa saksi berinisial MDL pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pembagian bonus itu terjadi usai perusahaan asing tersebut melakukan transaksi bisnis dengan Pertamina. Dia enggan memerinci nama kantor luar negeri yang dimaksudnya.

“Saksi didalami terkait dengan penjualan LNG Pertamina ke PPT ETS (perusahaan asing) dan pembagian bonus pegawai PPT ETS,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci kaitan pembagian bonus di perusahaan asing dengan dugaan korupsi di Pertamina. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
 

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Jadi Periksa Hasto

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)