Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 06:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan pembagian bonus di perusahaan asing dengan kasus dugaan rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Informasi itu diulik dengan memeriksa saksi berinisial MDL pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pembagian bonus itu terjadi usai perusahaan asing tersebut melakukan transaksi bisnis dengan Pertamina. Dia enggan memerinci nama kantor luar negeri yang dimaksudnya.
“Saksi didalami terkait dengan penjualan LNG Pertamina ke PPT ETS (perusahaan asing) dan pembagian bonus pegawai PPT ETS,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci kaitan pembagian bonus di perusahaan asing dengan dugaan korupsi di Pertamina. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tak Jadi Periksa Hasto |