Pemimpin Baru KPK Diharap Memahami 6 Asas

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango/Medcom.id/Candra

Pemimpin Baru KPK Diharap Memahami 6 Asas

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2024 19:08

Bogor: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, meminta penerusnya memahami asas kerja Lembaga Antirasuah. Setidaknya, ada enam poin yang harus dihapal dan diterapkan.

“Yang paling penting bagi kita adalah pemahaman bahwa KPK itu ada 6 asas kerja KPK, saya berharap seluruh insan KPK termasuk nanti para capim itu ke depan betul-betul menerapkan asas kinerja KPK,” kata Nawawi di Hotel Kian Mas, Bogor, Kamis, 12 September 2024.

Nawawi menjelaskan enam asas KPK itu, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Seluruh poin itu harus menjadi patokan Lembaga Antirasuah.

Nawawi tidak berharap banyak pada sosok penggantinya. Dia meminta komisioner terpilih berintegritas tinggi.
 

Baca: Produk Reformasi, KPK Bukan Buatan Megawati

“Saya berharap bahwa sosok-sosok itu adalah sosok-sosok yang berintegritas, punya kompetensi, profesionalisme, dan satu lagi, nyali untuk menjaga independensi lembaga KPK,” ucap Nawawi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal kriteria pimpinan Lembaga Antirasuah selanjutnya. Menurutnya, sosok ideal untuk memimpin Lembaga Antirasuah harus berani menjadi oposisi.

“Mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh,” kata Alex.

Alex menjelaskan oposisi yang dimaksudnya yakni berani menegur pemerintah, jika membuat kebijakan yang melenceng dari muruah pemberantasan korupsi. Sosok itu, kata dia, tidak boleh menganggap Presiden sebagai bosnya.

“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah Presiden atau menjadi pembantu Presiden. Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK,” ucap Alex.

Alex menyebut kriteria itu mungkin dicari. Sebab, kata dia, komisioner KPK harus bekerja secara independen berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)