Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Disebut Sah Berdasarkan Putusan MA

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Dok. Istimewa

Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Disebut Sah Berdasarkan Putusan MA

Achmad Zulfikar Fazli • 31 December 2024 12:49

Jakarta: Organisasi profesi, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, menepis kabar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi RBA pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Dia menegaskan Peradi pimpinan Otto adalah yang sah berdasarkan putusan MA.

"Yang benar Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt," ujar Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Rivai mengatakan meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly, telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto sebagai pihak yang menang. Sebaliknya, justru menerima pendaftaran dari Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah di MA.

"Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami, dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut," ujar Rivai.
 

Baca Juga: 

Ketua MA Serukan Para Hakim Agung Hidup Sederhana


Rivai menegaskan ini adalah dua perkara yang berbeda. Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto, karena putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran). 

Sedangkan, Peradi Otto telah diputuskan yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 pada 4 November 2021. Semestinya, secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut. Dia menilai ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu.

"Sampai sekarang tidak ada satu putusan pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah," tegas Rivai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)