Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 31 December 2024 12:49
Jakarta: Organisasi profesi, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, menepis kabar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi RBA pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Dia menegaskan Peradi pimpinan Otto adalah yang sah berdasarkan putusan MA.
"Yang benar Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt," ujar Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.
Rivai mengatakan meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly, telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto sebagai pihak yang menang. Sebaliknya, justru menerima pendaftaran dari Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah di MA.
"Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami, dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut," ujar Rivai.
Baca Juga:
Ketua MA Serukan Para Hakim Agung Hidup Sederhana |