Rekonstruksi kasus kematian Afif Maulana di Padang
2 January 2025 12:46
Padang: Polda Sumatra Barat akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 lidik kasus tewasnya Afif Maulana. Afif merupakan pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dalam kondisi tulang rusuk patah, di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024 lalu.
Afif Maulana yang tewas dengan kondisi 6 tulang rusuk bagian kiri patah hingga merobek paru-parunya sepanjang 11 sentimeter. Pihak keluarga menduga Bocah SMP tersebut tewas dianiaya polisi. Namun hasil gelar perkara, polisi menyebut Afif tewas karena melompat dari jembatan saat pembubaran tawuran.
"Penerbitan surat SP2 lidik ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara dihadiri tim forensik juga beserta keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Kamis, 2 Januari 2024.
Baca: Keluarga Afif Maulana Kecewa dengan Hasil Ekshumasi, Minta Penyelidikan Dilanjutkan |