Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 26 March 2024 22:37
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) akan mengawasi kemampuan perusahaan yang ada di Ibukota. Salah satunya untuk memetakan kemampuan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya sudah menyediakan aplikasi untuk asesmen perusahaan. Terdapat kurang 200 form pertanyaan yang harus diisi oleh pihak perusahaan.
“Aplikasi itu memberikan layanan self assessment atau secara mandiri. Perusahaan nanti akan isi sendiri, bahwasannya sudah mempunyai peraturan perusahaan, dan sudah membayar BPJS, THR dan sebagainya, ini semua ada sekitar 200 pertanyaan,” ujar Hari kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengklasifikasikan setiap perusahaan dan memasukkannya ke beberapa kategori, yakni merah, kuning, dan hijau. Perusahaan yang masuk kategori merah berdasarkan hasil asesmen melalui aplikasi, akan menjadi prioritas Disnakertransgi untuk diawasi soal pembayaran THR kepada karyawan.
“Jika merah perusahaan itu akan kami datangi dulu, nah kalau hijau nanti saja karena tidak ada masalah yang krusial. Selama ini kami tidak punya itu dan random ya kami datangi. Selama ini kan kami dari 220 perusahaan paling berapa persen yang kami datangi. Makanya dengan aplikasi tuh supaya apa, supaya bisa ter-cover,” ujar dia.
Baca juga:
Dishub DKI Berpeluang Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis |