Berakhir Damai, Pelaku Pelemparan Bus Transjakarta Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Berakhir Damai, Pelaku Pelemparan Bus Transjakarta Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Farhan Zhuhri • 18 November 2024 12:41

Jakarta: Kepolisian berhasil menangkap pelaku pelemparan batu ke kaca bus Transjakarta yang ramai di sosial media beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Jagakarsa. 

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan, pihak Transjakarta beserta pelaku setuju persoalan tersebut berakhir dengan kekeluargaan. Namun pelaku diminta untuk mengganti kerugian yang dilakukannya.

"Saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Semoga menjadi pelajaran untuk semua orang, agar tidak melakukan hal yang sama dan merugikan pelayanan publik," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024. 
 

Baca juga: 

Polisi Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus TransJakarta di Jaksel



Ia mengungkap, akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami PT Transjakarta yakni  kerusakan kaca depan senilai Rp13 juta dan menjadi tanggung jawab pelaku untuk ganti rugi. Selain untuk unit Bus TJ 672 yang terdampak belum bisa beroperasi.

"Tapi tentu ada kerugian lain, bus TJ 672 belum kembali beroperasi melayani pelanggan sejak kejadian (Rabu lalu) sampai dengan hari ini," ungkapnya. 

Sebelumnya, sebuah bus Transjakarta dilempari batu di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 13 November 2024. Peristiwa kejadian tersebut terekam kamera video amatir dari dalam bus Transjakarta.

"Yang memperlihatkan seorang pria (pelaku) yang mengendarai kendaraan sepeda motor bersama melintas dengan bus Transjakarta itu, Dan tiba- tiba pelaku berhenti di pinggir jalan dan tampak turun dari motor nya," dikutip dari narasi unggahan video Instagram @seputar_jaksel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)