Kejagung Periksa Direktur PT Gerbang Cahaya Utama Usut Korupsi Importasi

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung Periksa Direktur PT Gerbang Cahaya Utama Usut Korupsi Importasi

Siti Yona Hukmana • 16 May 2024 12:02

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. Saksi itu Direktur PT Gerbang Cahaya Utama.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial SSY selaku Direktur PT Gerbang Cahaya Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Ketut mengatakan saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
 

Baca juga: 187 Saksi Diperiksa dalam Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021 RR sebagai tersangka dalam kasus ini. RR dinilai berperan dalam melanggengkan praktik rasuah.

"Setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti sehingga Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 15 Mei 2024.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.

Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)