Pimpinan KPK Persilakan MAKI Gugat Kasus Harun Masiku

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pimpinan KPK Persilakan MAKI Gugat Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 23:19

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat penanganan kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pembentasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mempersilakan pengajuan protes melalui jalur hukum tersebut.

"Biar saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru, dan ada beritanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Jumat, 19 Januari 2024.

Alex menegaskan kasus Harun Masiku sampai saat ini belum disetop. KPK menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil pengadilan nanti.

"Ya pastilah (akan memberikan penjelasan). Panggilan pengadilan harus kita hormati," ucap Alex.

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
 

Baca juga: MAKI Gugat KPK untuk Menyidangkan Harun Masiku Secara In Absentia

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)