Bawaslu Ingatkan agar Menghindari Pemasangan APK Membahayakan Masyarakat

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Bawaslu Ingatkan agar Menghindari Pemasangan APK Membahayakan Masyarakat

Theofilus Ifan Sucipto • 21 January 2024 13:38

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang aman. Jangan sampai APK justru menimbulkan kerugian atau membahayakan masyarakat.

"Pemasangan alat peraga juga mengakibatkan kecelakaan hal itu wajib kita hindari," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Lapangan Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Januari 2024.

Rahmat mengatakan pihaknya sudah memberi perintah pada Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota. Supaya mereka menggencarkan koordinasi dalam penertiban alat peraga.

"Biar tidak jatuh karena angin dan agar bisa dipasang dengan baik atau ikatan-ikatan agar tidak mencelakai masyarakat," ujar dia.
 

Baca juga: Tangkal Kecurangan Pemilu, 'Pojok Pengawasan' Bawaslu Dimasifkan

Rahmat menyebut pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu. Pesan serupa ditujukan kepada peserta pemilu baik partai politik maupun individu.

"Ke depan kita harapkan peserta pemilu mengerti pemasangan alat peraga di tempat umum," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)