Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kongres PAN. Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 23 August 2024 21:01
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.
"Iya (ikuti putusan MK)," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Konges Keenam PAN, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden ogah berkomentar banyak mengenai keberlanjutan RUU Pilkada. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
MK akhirnya mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.
Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Adapun bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
MK menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur.