Pengemudi Fortuner menggunakan pelat palsu/Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2024 20:54
Jakarta: Laporan korban sopir Fortuner arogan Pierre WG Abraham bakal diusut. Laporan dilayangkan Marcellina Irianti Deca pada Selasa, 16 April 2024.
"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Laporan pasti diusut, meski saat ini Polri tengah menangani perkara pelat palsu. Pengusutan dapat menggunakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Salah satu isinya, menyangkut kekerasan terhadap orang atau barang.
"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor (Marcelinna)," papar Trunoyudo.
Baca: Gunakan Pelat Palsu, Pengemudi Fortuner Terancam 6 Tahun Penjara |