Kemenkes Didesak Turun Tangan Terkait Pemecatan Nakes di Manggarai

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kemenkes Didesak Turun Tangan Terkait Pemecatan Nakes di Manggarai

Kautsar Widya Prabowo • 20 April 2024 10:46

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak turun tangan merespons pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dipecat Bupati Maggarai, Herybertus GL Nabit, usai berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan penambahan kuota penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Harus ada perhatian pemerintah pusat atas kejadian tesebut. Jika tidak,  maka  pemerintah pusat dapat dianggap melanggengkan kesewenang-wenangan. Hal ini dapat  membuat masyarakat enggan bersuara karena takut akan pemecatan dan sanksi sejenisnya," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pengangkatan nakes menjadi PPPK memang wewenang pemda. Namun, pemerintah pusat tak boleh mendiamkan pemecatan yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. 

"Pemerintah pusat tidak boleh bungkam. Apalagi yang dituntut oleh nakes ini merupakan hal yang wajar dan seharusnya mereka dapatkan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kasus Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, IDI Berharap Ada Keadilan


Menurut dia, Kemenkes harus menjembatani antara Pemda Manggarai dan nakes yang dipecat. Solusi dari permasalahan tersebut harus segera ditemukan.

"Pemerintah harus dapat membatalkan pemecatan tersebut karena akan menjadi preseden buruk atas kebebasan bersuara terutama dari para nakes yang bekerja di bawah pemda langsung," sebut dia.

Pemerintah pusat juga diminta memonitor kasus pemecatan nakes di Manggarai ini. Sehingga, tidak terjadi kasus serupa di daerah lainnya.  

"Nakes adalah aset negara yang telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan. Kasus ini harus terus dimonitor agar jangan sampai terjadi di daerah lain. Pemda tidak boleh gegabah mengambil keputusan pemecatan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)