Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 30 July 2024 11:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi cukup alat bukti.
“Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah terbit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Juli 2024.
KPK juga sudah melakukan rapat ekspose yang dihadiri penyidik dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Alex menegaskan status hukum itu diberikan kepada sejumlah pihak bukan karena kemauan pimpinan.
“Bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alex.
KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk memberikan status tersangka itu. Tapi, Alex enggan memerinci alat bukti yang dimiliki KPK.
“Jadi penetapan tersangka buka karena keawpakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” ucap Alex.
Baca Juga:
KPK Beberkan Perkembangan Kasus LPEI |