4,7 Juta Orang di Jawa Barat Terlibat Pinjol, Tertinggi se-Indonesia

Ilustrasi pinjaman online/Medcom.id

4,7 Juta Orang di Jawa Barat Terlibat Pinjol, Tertinggi se-Indonesia

Rudi Kurniawansyah • 22 July 2024 22:42

Jakarta: Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi pengguna pinjaman online (pinjol) tertinggi se-Indonesia. Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jabar Indarto Budiwitono membeberkan 17 juta pengguna pinjol sampai dengan April 2024. Total pembiayaan mencapai Rp63 triliun.

"Dan berdasarkan laporan sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 Juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai Rp16,5 triliun," kata Indarto usai deklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Kota Bekasi, Senin, 22 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut harus dijadikan sebuah refleksi. Sekaligus, meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol ilegal.
 

Baca: Limit Pinjol Naik Jadi Rp10 Miliar Punya Dampak 'Pisau Bermata Dua'

"Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan pinjol yang terindikasi ilegal," kata Indarto.

Menurut Indarto, sebuah pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui Laman Website OJK. Dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.

"Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, hal penting untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. "Maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah pinjol Ilegal," ungkapnya.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya mengajak aparatur untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal. Terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudharanya.

"Bersama kita mencegah diri dari jeratan pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK," pungkasnya.

MI/Rudi Kurniawansyah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)