Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Naufal Zuhdi • 22 July 2024 10:47
Jakarta: Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Etikah Karyani merespons soal kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan maksimal dana pinjaman peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Etikah menyampaikan, kebijakan tersebut layaknya pisau bermata dua. Artinya, kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif, namun di sisi lain juga memberikan dampak negatif.
"Benefitnya pelaku usaha dapat diberikan tambahan modal besar untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, atau membuka cabang baru (utang produktif)," ujar Etikah saat dihubungi, dikutip Senin, 22 Juli 2024.
Adapun dampak positif lainnya dari kebijakan tersebut menurutnya adalah, ia menilai perusahaan pinjol dapat didorong untuk melakukan penyaluran pendanaan produktif hingga mencapai 70 persen pada 2028 mendatang. "Karena saat ini penyaluran kredit ke UMKM baru 19-20 persen," imbuh dia.
Baca juga: Batas Maksimal Ngutang di Pinjol Jadi Rp10 Miliar Bisa Bikin Kredit Macet Meroket |