Limit Pinjol Naik Jadi Rp10 Miliar Punya Dampak 'Pisau Bermata Dua'

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Limit Pinjol Naik Jadi Rp10 Miliar Punya Dampak 'Pisau Bermata Dua'

Naufal Zuhdi • 22 July 2024 10:47

Jakarta: Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Etikah Karyani merespons soal kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan maksimal dana pinjaman peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
 
Etikah menyampaikan, kebijakan tersebut layaknya pisau bermata dua. Artinya, kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif, namun di sisi lain juga memberikan dampak negatif.
 
"Benefitnya pelaku usaha dapat diberikan tambahan modal besar untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, atau membuka cabang baru (utang produktif)," ujar Etikah saat dihubungi, dikutip Senin, 22 Juli 2024.
 
Adapun dampak positif lainnya dari kebijakan tersebut menurutnya adalah, ia menilai perusahaan pinjol dapat didorong untuk melakukan penyaluran pendanaan produktif hingga mencapai 70 persen pada 2028 mendatang. "Karena saat ini penyaluran kredit ke UMKM baru 19-20 persen," imbuh dia.
 

Baca juga: Batas Maksimal Ngutang di Pinjol Jadi Rp10 Miliar Bisa Bikin Kredit Macet Meroket
 

Kerek tingkat kredit macet

 
Di sisi lain, Etikah menilai kebijakan menaikkan maksimal dana pinjol hingga menjadi Rp10 miliar pasti juga akan memberikan dampak yang negatif.
 
Adapun efek negatif dari kebijakan ini tidak lain adalah apabila penyaluran pinjol semakin tinggi, maka risiko kredit macet perusahaan pinjol tersebut akan semakin tinggi.
 
Oleh karenanya, untuk menghindari hal tersebut, Etikah berpesan perusahaan pinjol harus memiliki manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)