Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Naufal Zuhdi • 21 July 2024 19:08
Jakarta: Rancangan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan maksimal dana pinjaman peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar dikhawatirkan banyak pihak.
Menurut Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, ide OJK tersebut bakal berdampak terhadap kenaikan non performing loan (NPL) alias kredit macet.
"Wah sangat berbahaya, karena saat ini sudah banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online," kata Esther saat dihubungi pada Minggu, 21 Juli 2024.
Esther menyebut walaupun di sisi lain credit access dari masyarakat meningkat, akan tetapi ada dampak dari kredit macet dari pinjol juga menjadi tinggi.
Kondisi itu bisa membuat debitur yang terlibat dalam pinjol tidak bisa membayar utang tersebut. "Harus ada rule of the game yang jelas," sebut dia.
Baca juga: Industri Pinjol Dukung Langkah OJK Naikkan Batas Utang |