Jakarta: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespons anggapan inisial T kebal hukum. Menurut dia, pengendali judi online itu terlihat kebal, karena belum ditangkap.
"Kalau orang yang, katakan ya diduga atau apa belum ditangkap ya berarti kebal hukum dong," kata Benny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Penangkapan T, kata Benny, merupakan tanggung jawab Kepolisian. Dirinya sebagai pemimpin BP2MI disebut tidak memiliki kewenangan itu.
"Ya enggak ada lah. Tadi saya katakan kalau isu judi online-nya bukan kewenangan kami. Kami tidak berurusan dengan itu," ujar Benny.
Pihaknya hanya menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ilegal, di Kamboja. Para warga Indonesia itu ditempatkan secara ilegal dengan bekerja sebagai petugas judi online dan
scamming online.
Benny mengatakan terjadi
misleading atau informasi menyesatkan dalam pemberitaan. Sosok T disebut pengendali judi online di Indonesia yang tengah ditangani Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Padahal, kata Benny, T itu disebut pengendali judi online di Kamboja.
"Saya menyebut relasinya atau korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka dipekerjakan di judi online dan
scamming online di Kamboja," terang Benny.
Benny telah memberikan klarifikasi soal sosok T kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama 5 jam lebih. Informasi yang ia sampaikan dituangkan dalam berita acara yang telah dia tandatangani.
Namun, Benny emoh membeberkan sosok T dan latar belakangnya. Dia mempersilakan tanya ke penyidik.
"Yang pasti, saya konsisten menyebut inisial. Inisial itu siapa, latar belakangnya apa, maka saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian penyidik dan silakan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya.