Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 30 June 2024 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha tambang tidak memanipulasi pembayaran pajak. Sebab, sebagian penghasilan yang wajib diserahkan negara berdasarkan penghitungan keuntungan.
“Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2024.
Alex menegaskan ultimatum itu untuk pengusaha yang mengambil hasil bumi di dalam kawasan hutan serta tambang mineral bukan logam dan batuan. Pejabat terkait juga diminta tidak mencari celah korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atas penghitungan maupun pembayaran pajak para pebisnis.
“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘profit’, yaitu profesional berintegritas,” ucap Alex.
Baca juga: KPK Beberkan Modus Korupsi Bansos Presiden |