Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Harvey Moeis Terlalu Tinggi

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Harvey Moeis Terlalu Tinggi

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 16:27

Jakarta: Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Harvey dibui selama 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan bahwa tuntutan itu terlalu tinggi untuk peran Harvey Moeis. Termasuk dua terdakwa lainnya yaitu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

"Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza Ardiansyah, terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

Eko menuturkan bahwa tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey sebagaimana kronologis perkara. Harvey pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada pengkondisian pada PT Timah Tbk.

PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung. Perusahaan tersebut sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

Sementara, lanjut Eko, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
 

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Menurut Hakim, Harvey tidak merepresentasikan PT RBT apabila dikaitkan saat ada pertemuan dengan PT Timah Tbk. Karena Harvey tidak masuk dalam struktur pengurus PT RBT.

"Namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," ujar Eko.

Harvey hanya bermaksud membantu temannya, Suparta. Karena Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbl dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah Tbk," jelas Eko.

Majelis hakim menilai bahwa dengan keadaan tersebut Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Termasuk dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," ujar Eko.

Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut dan membuat negara merugi Rp300 triliun.

Selain pidana, Harvey dikenakan hukuman denda pidana senilai Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar, maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, Harvey dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi pembayaran, maka diganti hukuman tambahan dua tahun bui.

Sementara, Suparta dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sedangkan, Reza dijatuhi lima tahun penjara.

Suparta dan Reza diberikan hukuman oleh hakim lebih rendah dari jaksa. Pasalnya, jaksa memberikan tuntutan kepada Suparta selama 14 tahun penjara dan Reza selama 8 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)