Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja

Annisa Ayu Artanti • 21 December 2024 15:45

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
 
Dia mengatakan, mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
 
Baca juga: 

Link Petisi Tolak PPN 12%, Lebih 150 Ribu Orang Sudah Tandatangan



Ilustrasi grafis PPN. Foto: Metro TV
 
Untuk pekerja di sektor padat karya, ia juga menyampaikan pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
 
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
 
Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
 
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Yassierli.
 
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
 
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” tutur Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)