Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 25 December 2024 08:28
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini 18 anggota polisi yang memeras warga negara (WN) Malaysia berpotensi dijerat pidana. Pemerasan terjadi saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari sekilas background kasus ya, walaupun tadi dijelaskan bagaimana soal kode etik dan lain sebagainya, potensi untuk pidana memang sangat besar," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan dikutip Rabu, 25 Desember 2024.
Anam mengaku akan berkomunikasi dengan reserse kriminal (Reskrim) mengenai pidana tersebut. Namun, kata dia, saat ini masih fokus pada proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang rencana digelar pekan depan.
"Kami akan monitoring proses etiknya. Kalau dalam proses etik memang secara terbuka nanti kelihatan struktur peristiwanya kayak apa, apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Pak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) akan menindaklanjuti itu," ungkap Anam.
Baca juga:
Jumlah Polisi Pemeras WN Malaysia Berpotensi Bertambah |